Pemprov Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Sumatera Utara yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Sumatera Utara untuk menjaga perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha